Migrasi TV Analog, Televisi Swasta Dukung Kominfo

Rezza Aji Pratama
Selasa, 26 November 2013 | 21:51 WIB
Bagikan


Bisnis.com, JAKARTA -  Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) berharap Peraturan Menteri yang akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengganti PM No.22/2011 pada 25 Desember  tidak merugikan pihak mana pun.

Ketua Umum ATVLI Himawan Mashuri mengapresiasi respons Kominfo atas putusan MA meskipun dinilai terlambat.  Dia mengatakan mendukung digitalisasi dengan cara-cara yang demokratis, berkeadilan dan keberpihakan pada TV lokal.

“Kami harap PM baru ini tidak hanya ‘ganti baju’ PM sebelumnya,” ujar Himawan

Terkait dengan seleksi yang sudah terlanjur dilakukan, Himawan menyatakan Kominfo harus bertanggungjawab dan menemukan solusi terbaik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi PM No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar oleh ATVLI dan Asosiasi TV Jaringan Indonesia (ATVJI).

Himawan juga mengatakan Kominfo harus melibatkan semua stake holder pertelevisian untuk menggagas digitalisasi televisi. Menurutnya, digitalisasi haruslah berjalan alami seperti perubahan TV hitam putih ke TV berwarna.  

Dia menyayangkan selama ini pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penerbitan PM terkait TV digital. Padahal, ia siap membuka dialog untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini.

"Digitalisasi juga harga mati bagi ATVLI,” ujarnya.

 Sementara itu, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) Bambang Santosa mengatakan tidak terlalu khawatir terkait rencana penerbitan PM baru oleh Kominfo. Namun dia menggarisbawahi PM ini nantinya tidak boleh menyalahi hukum yang ada. Bambang juga mengaku belum dilibatkan soal rencana penerbitan PM baru ini.

“Kami tidak dalam posisi menolak digitalisasi,” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi adalah keniscayaan tetapi harus melewati proses yang benar. Digitalisasi, lanjutnya, tidak boleh menimbulkan monopoli dan merugikan masyakat. Dia mengkritisi proses seleksi dan keberadaan lembaga penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPPM) yang dianggapnya menyalahi peraturan.

“Kalau proses seleksinya saja menyalahi peraturan bagaimana kedudukan hukum bagi pemenang seleksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan PM baru nanti akan mengganti istilah LPPM dengan lembaga penyiaran swasta (LPS). Dia juga menambahkan tidak ada lagi ketentuan switch off siaran TV analog pada 2008.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper