Bisnis.com, JAKARTA – Pada 2 Mei 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melantik sembilan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT BRTI) periode 2012-2015.
Namun, empat hari lalu, atau tiga tahun kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum juga melantik para anggota KRT BRTI periode 2015-2018.
Kepala Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengakui bila jabatan kesembilan para komisoner telah habis. Saat ini, kata dia, Panitia Seleksi Calon Anggota KRT BRTI telah menuntaskan penjaringan terhadap enam komisioner terpilih dari unsur masyarakat.
“Daftar anggota BRTI 2015-2018 sudah ada di Pak Menteri [Rudiantara]. Pelantikannya direncanakan minggu depan. Tapi, nama-namanya belum boleh diumumkan sekarang,” katanya kepada Bisnis.com via pesan singkat, Selasa (5/5/2015).
Dengan demikian, BRTI dipastikan mengalami kevakuman dan tidak lagi menjalankan tugas-tugas regulasi dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Namun, Ismail menjamin kekosongan ini tidak berimplikasi pada ketidakpastian hukum.
Terpisah, Komisioner BRTI Nonot Harsono mengakui bila dirinya sampai detik ini masih menjadi bagian dari otoritas pengaturan industri telekomunikasi itu. “Masih belum ‘dipecat’,” katanya sembari tersenyum, Selasa malam.
Pansel Calon Anggota KRT-BRTI mulai membuka pendaftaran daring pada 24 Februari–20 Maret 2015. Pansel menerima sekitar 150 berkas lamaran dari para profesional di bidang telematika, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik.
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Pansel telah mengumumkan hasil seleksi sebanyak tiga kali. Pada 24 Maret, Pansel merilis 72 nama yang lolos seleksi administrasi. Pansel kemudian mengumumkan 38 peserta yang lolos seleksi tertulis tahap pertama pada 2 April 2015.
Pengumuman terakhir dilakukan pada 17 April lalu. Saat itu, 36 orang maju ke fase penulisan karya tulis dan wawancara yang berlangsung pada 25 April 2015. Namun, hingga tulisan ini dibuat, Pansel maupun Kemkominfo tidak lagi mengeluarkan pengumuman hasil seleksi tahap akhir.
BRTI dibentuk pada 11 Juli 2003 berdasarkan Kepmen Perhubungan No. 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Fungsi dan wewenang instansi tersebut antara lain menyusun dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Badan itu juga yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian di sektor tersebut.
KRT BRTI memiliki sembilan anggota: tiga unsur pemerintah dan sisanya merupakan komponen masyarakat. Ketua dan wakil ketua badan itu dijabat ex officio oleh direktur jenderal penyelenggaraan pos dan informatika serta direktur jenderal sumber daya perangkat pos dan informatika.
Satu komisioner lainnya diisi oleh staf ahli menteri komunikasi dan informatika.