Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 5.269 situs Internet yang mengandung konten negatif telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di sepanjang tahun 2015.
Di luar dari situs itu, Kominfo juga memblokir 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.
"Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo," demikian isi siaran pers Kominfo.
Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube.
Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook dan 78 Konten Youtube.
Perkembangan Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif :
Kategori | Penambahan 2014 | Jumlah situs 2014* | Penambahan 2015 | Jumlah situs 2015** |
Pornografi | 2.748 | 749.717 | 3.780 | 753.497 |
SARA | 15 | 15 | 8 | 23 |
Penipuan/Dagang Ilegal | 38 | 38 | 414 | 452 |
Narkoba | - | - | 5 | 5 |
Perjudian | 76 | 76 | 1.088 | 1.164 |
Radikalisme | - | - | 37 | 37 |
Kekerasan/Violence | - | - | - | - |
Kekerasan/Pornografi Anak | - | - | 3 | 3 |
Keamanan Internet | - | - | 1 | 1 |
Pelangaran HKI | - | - | 48 | 48 |
Lain-lain | 670 | 11.390 | 22 | 11.412 |
Normalisasi | 111 | 111 | 137 | 248 |
Jumlah | 3.472 | 761.125 | 5.269 | 766.394 |
sumber: Kominfo,* Per akhir 2014, ** Per akhir 2015
Sebelum tindakan pemblokiran, Kominfo membentuk 4 Panel yang terdiri dari yakni pertama, bidang pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet.
Kedua , bidang terorisme dan SARA. Ketiga, bidang investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan makanan serta narkoba. Keempat, bidang Hak kekayaan Intelektual.
" Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan. Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya".