Kemenkominfo Diminta Serap Masukan soal Penataan Frekuensi

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 14 April 2017 | 04:02 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JA‎KARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ‎diminta untuk mengakomodir hasil konsultasi publik mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz agar lebih transparan.

Erwan Agus Purwanto, Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM) menyarankan agar Kominfo tidak menjadikan hasil konsultasi publik tersebut sebagai formalitas semata, tetapi juga diakomodir dan diumumkan kepada publik agar institusi yang dipimpin oleh Rudiantara tersebut transparan.

"Jika demikian maka tidak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan. Padahal fungsi dari konsultasi publik adalah untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai perundang-undangan yang akan dibuat oleh pemerintah," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/4).

Dia menilai langkah Kemenkominfo yang dianggap telah mengabaikan masukan dari konsultasi publik tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, menurutnya, jika Menkominfo tidak mendengarkan masukan dari hasil konsultasi publik tersebut, maka dikhawatirkan juga akan mengurangi legitimasi dan kredibilitas pemerintah khususnya dalam membuat perundang-undangan.

"Kenyataannya saat ini apa yang telah dilakukan Menkominfo tidak sejalan dengan presiden,” ujarnya.

Desakan agar Kominfo segera mempertimbangkan masukkan hasil konsultasi publik juga disampaikan oleh Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih yang menyarankan agar Rudiantara dapat segera mempertimbangkan masukan dari konsultasi publik tersebut.

Komisioner Ombudsman itu memberikan contoh seperti yang dilakukan oleh negara Afrika Selatan. Pemerintah Afrika Selatan telah merespon masukan dengan menjelaskan apakah masukan tersebut masyarakat tersebut diterima penuh, sebagian atau ditolak sepenuhnya.

“Seharusnya Kominfo ini bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementerian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya, yang penting dijelaskan," tukasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper