JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi berdiri lewat Peraturan Presiden no. 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 19 Mei 2017 tersebut menyatakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkai dengan keamanan siber.
Ardi Sutedja, Chairman of Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyambut baik berdirinya lembaga yang diberi nama BSSN tersebut. BSSN akan menggantikan peran dua institusi strategis dan taktis yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Saya senang akhirnya terbentuk juga, setelah semua ikut berjuang. Paling tidak ini merupakan perjuangan awal," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (1/6).
Kendati demikian, dia menjelaskan penanganan segala bentuk insiden keamanan siber dinilai tidak dapat dilakukan secara langsung melalui proses birokrasi yang berjenjang dan cenderung lambat. Menurutnya, untuk menangani berbagai insiden keamanan siber tersebut, dibutuhkan reaksi yang cepat dan mengacu pada kemampuan intuitif yang tinggi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Nah, kemudian masalah SDM juga saat ini begitu penting. Seleksi SDM juga harus hati-hari mengingat juga adanya budaya kerja yang dinamis dan harus saling support," katanya.
Selain itu, dia juga berharap seluruh stakeholder terkait dapat mendukung BSSN tersebut. Pasalnya, dia juga menjelaskan penanganan siber tidak bisa ditangani sendiri oleh satu insitusi. Namun harus dikerjakan bersama oleh seluruh stakeholder.
"Keterlibatan dan peranan stakeholder ini sangat penting, karena penanganan segala aspek siber tidak bisa dilakukan masing-masing,"ujarnya.