JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara akan berfungsi sebagai koordinator keamanan siber di Indonesia. Fungsi penegakkan aturan tetap dipegang oleh instansi lain seperti Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Staf Ahli Desk Cyber Nasional Kemenko Polhukam, Kun Arief Cahyantoro, menjelaskan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki tugas utama yaitu, memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur terkait keamanan siber.
BSSN, jelasnya, tidak akan mengambil alih wewenang instansi lain seperti Polri, BIN, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai aturan yang terkait keamanan siber.
"Untuk eksekusi memang ada di setiap stakeholder, seperti eksekusi medsos ada di Kominfo, eksekusi pembobolan internet banking ada di Polri dan untuk cyber spying ada di BIN," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (1/6).
BSSN berdiri berdasarkan Peraturan Presiden no. 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Mei 2017.
Setelah BSSN berdiri, jelas Kun, peran Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) akan diambil alih oleh badan tersebut. BSS juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat.
"Jadi di BSSN ini sama sekali tidak ada vendor [pengamanan IT] yang kami libatkan. Kami pernah menjadi yang terbaik nomor 1 pada bidang ini tahun 2013. Malah yang terjadi banyak vendor dari negara lain mau belajar dari Indonesia," kata Kun.