Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diminta untuk menggandeng Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz agar pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih optimal.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan Peraturan Menteri (Permen) No. 20/2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Frekuensi Radio 2.3 GHz seharusnya bertujuan untuk meningkatkan PNBP di sektor telekomunikasi.
Menurutnya, upaya yang dapat dilakukan Kemkominfo untuk meningkatkan PNBP tersebut adalah menggandeng Kemenkeu dan KPK untuk melakukan pengawasan.
"Seharusnya KPK dan Kementerian Keuangan juga dapat melakukan pemantauan lelang frekuensi ini agar PNBP dari sektor telekomunikasi dapat optimal," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/10)
Dia menilai jika KPK dan Kemenkeu tidak mengawasi seleksi lelang tersebut maka dikhawatirkan banyak calo yang menjadi peserta lelang tersebut dan menyebabkan industri telekomunikasi nasional tidak akan maju signifikan.
Bahkan menurutnya, akan terjadi high cost economy pada industri tersebut dan berakibat membebani masyarakat secara nasional.
"Jadi seharusnya Kemkominfo ini mau mengikuti masukan dari Kemenkeu agar dapat memaksimalkan PNBP lelang frekuensi," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada Kemkominfo Ismail mengemukakan pihaknya telah lama berkoordinasi dengan KPK dan sejumlah stakeholder terkait untuk memantau proses lelang tersebut agar berjalan sesuai dengan prosedural yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah pernah konsultasi ke KPK kok, terutama pada saat kami mau konsultasi publik draf RPM ini," ujarnya.