Bisnis.com, JAKARTA -- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berhasil keluar sebagai pemenang pada lelang frekuensi 2.300 MHz yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan total nilai lelang mencapai Rp1,007 triliun.
Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Izza mengemukakan dari 5 operator telekomunikasi yang mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi lelang frekuensi 2.300 MHz tersebut, nama Telkomsel telah keluar sebagai pemenang. Telkomsel menawar dengan harga mencapai Rp 1,007 triliun untuk tambahan frekuensi sebesar 30 MHz di 2.300 MHz, angka ini melesat tinggi dari harga dasar yang ditawarkan yaitu Rp336,720 miliar dengan bid bond sebesar Rp146,688 miliar.
"Setelah selesai dilaksanakan lelang selama 2 hari kemarin, hanya ada satu peserta lelang yang menyampaikan harga penawaran paling tinggi yaitu PT Telekomunikasi Selular dengan harga penawaran Rp1,007 triliun," tuturnya, Selasa (17/10/2017).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 20/2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, seluruh peserta lelang 2.300 MHz dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim seleksi lelang dalam jangka waktu 1 hari pada Rabu 18 Oktober 2017.
"Sanggahan itu harus disertai dengan bukti yang dapat memperkuat sanggahan dan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi secara langsung ke sekretariat pada 18 Oktober mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB," katanya.
Seperti diketahui, pada Permen Kominfo No. 20/2017 disebutkan bahwa pemenang lelang frekuensi 2.300 MHz tidak dapat mengikuti lelang frekuensi 2.100 MHz. Artinya Telkomsel tidak bisa lagi menjadi peserta pada lelang frekuensi 2.100 MHz yang diselenggarakan Kemkominfo.
Setelah lelang 2.300 MHz mendapatkan nama pemenang, maka menurut Noor, selanjutnya Kemkominfo akan menyelenggarakan lelang frekuensi 2.100 MHz. Dia menjelaskan lelang spektrum 2.100 MHz tersebut akan dimulai pada tahap penyerahan dokumen permohonan untuk mengikuti lelang tersebut selama 5 hari kerja setelah diumumkan hasil seleksi untuk pita frekuensi 2.300 MHz.
"Maka penyerahan dokumen permohonan untuk mengikuti seleksi lelang frekuensi ini sudah bisa dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2017 mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Adapun untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen akan dilakukan pada hari yang sama tapi mulai pukul 13.00-15.00 WIB," ujarnya.