Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh operator yang akan melakukan refarming spektrum di rentang gelombang 2.100 MHz harus memastikan jaringan telekomunikasinya aman sehingga tidak berdampak kepada layanan pelanggan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashirudin mengemukakan jika ada operator telekomunikasi yang tidak menjalankan penataan refarming sesuai target atau berdampak pada gangguan jaringan pelanggan, akan dilakukan pengaturan balik atau fallback untuk kembali ke kondisi blok pita frekuensi sebelum dilakukan pengaturan ulang (re-tuning).
"Operator harus memastikan semuanya berjalan dengan baik. Bila tidak sesuai dengan target, maka akan dilakukan fallback plan," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (21/11).
Namun, Imam tetap optimistis proses penataan ulang frekuensi 2.100 MHz tersebut dapat berjalan dengan baik, mengingat seluruh operator sudah memiliki pengalaman untuk melakukan refarming spektrum 1.800 MHz pada 2015.
"Sebenarnya kali ini secara teknis malah lebih sederhana karena ada 2 blok frekuensi kosong yang langsung bisa ditempati, sehingga cukup dengan dua tahap saja. Saya percaya teman-teman operator akan bekerja dengan baik," katanya.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menetapkan opsi penataan 2.100 MHz dengan mengharuskan Indosat memindahkan dua blok sepektrum ke posisi paling kanan alokasi frekuensi.
Opsi penataan ini berarti Indosat harus pindah dari posisi semula, sedangkan tiga operator lain — PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata Tbk, dan PT Hutchison 3 Indonesia — hanya bergeser satu blok.
Refarming atau penataan ulang harus dilakukan karena kepemilikan blok spektrum pita 2.100 MHz tak berurutan setelah Indosat dan Hutchison 3 Indonesia memenangkan tender. Dengan posisi berdampingan, maka blok spektrum seluruh operator kelak sama-sama selebar 15 MHz sehingga lebih efisien untuk menggelar layanan broadband.