Internux Menang Lagi, Smartfren Yakin Spektrum 2,3 GHz Aman

Pandu Gumilar
Senin, 29 Januari 2018 | 18:26 WIB
Teknisi Telkomsel melakukan perawatan jaringan di salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9)./JIBI-Rachman
Teknisi Telkomsel melakukan perawatan jaringan di salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9)./JIBI-Rachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Smartfren Telecom Tbk. menilai sengketa hukum tentang spektrum 2,3 GHz tidak akan berimbas kepada bisnis telekomunikasi.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan sengketa spektrum tersebut tidak akan berimbas pada bisnisnya sekalipun pemicu gugatan Internux kepada pemerintah adalah relokasi spektrum tanpa lelang.

"[BRTI] kalah di pengadilan kan masih bisa naik lagi ke tingkat kasasi," katanya kepada Bisnis, Senin (29/1).

Menurutnya, sengketa spektrum ini masih belum menemui tahap final artinya masih ada proses lain yang akan dilakukan oleh BRTI agar pengadilan meninjau ulang gugatan yang dilayangkan oleh Internux.

Merza mengakui awal sengketa ini adalah relokasi spektrum Smartfren dari 1,9 Ghz ke 2,3 Ghz oleh pemerintah. Namun, menurutnya, kelanjutan sengketa ini tidak akan berdampak pada kebijakan pemerintah tersebut.

Sementara itu, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melalui Adita Irawati, VP Corporate Communications enggan menanggapi sengketa yang menjera operator lain di spektrum yang sama.

Melalui pesan singkat Adita menjawab, sengketa ini berada di ranah regulator dan dia tidak bisa memberikan komentar.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan perihal ini adalah kewajiban antaroperator. "Itu obligasi operator. Tanya Internux saja," katanya.

Putusan No. 591/PDT/2017/PT.DKI dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengabulkan gugatan Internux ke Kemenkominfo.

Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan pemerintah memberikan kesempatan monopoli lewat relokasi pengguna frekuensi 1.900 MHz ke frekuensi 2.300 MHz tanpa proses seleksi dan lelang. Pemerintah diperintahkan memberikan izin penggunaan frekuensi sepanjang 30 MHz kepada Internux di frekuensi 2.300 MHz.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper