Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian menandatangani peraturan Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Peraturan ini akan mulai berlaku pada April 2020.
Dalam Permen Kemenkominfo yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa identifikasi IMEI dilakukan dengan mengumpulkan paling sedikit data IMEI dan data indentitas pelanggan oleh Penyelenggara ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala.
Setelah itu, Sistem Pengelolaan IMEI Nasional akan memberikan kepada Penyelenggara berupa, daftar notifikasi, daftar hitam dan daftar Pengecualian.
Peraturan menteri juga mewajibkan kepada penyelenggara untuk menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses dan melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler. Tidak dipastikan apakah pengadaan EIR diwajibkan atau tidak.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar notifikasi, penyelenggara wajib memberitahukan kepada pengguna untuk melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa peraturan yang ditandatangani baru akan berlaku pada 6 bulan ke depan. Peraturan ini, sambungnya, hanya berlaku bagi masyarakat yang membawa gawai dari luar negeri.
Adapun masyarakat yang telanjur menggunakan ponsel dengan IMEI ilegal saat ini, tidak perlu cemas sebab peraturan berlaku ke depan.
“Ini untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel. Kalau analisis teman-teman Rp2 triliun per tahun,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan awalnya regulasi ini akan ditandatangani pada Agustus 2019, hanya saja, ada sejumlah data yang harus diharmonisasi dengan Global System for Mobile Communications Association (GSMA).
GSMA adalah asosiasi yang mewadahi kepentingan operator telekomunikasi di seluruh dunia, khususnya operator telekomunikasi yang bergerak di bidang teknologi Global System for Mobile.
Dia mengatakan dengan saat berlaku peraturan ini, maka dipastikan industri telekomunikasi terlindungi dari peredaran gawai di pasar gelap atau black market.
“Dengan ini industri gawai terproteksi dari Black Market. Pelanggan aman. Untuk yang beli dari luar negeri aman, karena bisa terintegrasi,” kata Airlangga.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto mengatakan bahwa konsep penerapan IMEI telah dibahas secara teknis di tiga kementerian.
Dia mengatakan selama 6 bulan, sistem SIBINA akan terus disempurnakan, termasuk kordinasi dalam pengumpulan data dari kemenperin, GSMA dan operator seluler. Sedangkan dalam tahap akhir adalah tahap nasional, data yang terkumpul akan dianalisa.
“Nanti akan dikategorisasi ada white list, exception list, dan black list,” kata Harjanto.
Dia mengatakan setelah diterbitkan peraturan ini akan ada sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran IMEN melalui SIbina, dengan tujuan identifikasi terhadap IMEI.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan,sistem yang dibuat ini akan memudahkan bea cukai di dalam melakukan pemeriksaan terhadap gawai ilegal.Sistem ini bukan hal baru, beberapa negara, telah menerapkan sistem ini,
“Jadi kami terus menerus melakukantertib niaga, tertib perdagangan. Karena keluhan-keluhan konsumen atas produk-produk yang dibeli dari pasar gelap juga tidak sedikit, konsumen juga yang akan diuntungkan,” kata Enggar.