Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengusulkan agar frekuensi pascamerger dan akuisisi tetap dipegang oleh perusahaan merger.
Dia berpendapat dengan cara tersebut maka negara tetap mendapatkan pemasukan melalui Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang nilainya cukup besar.
“Pengambilan frekuensi bisa merugikan negara karena negara tidak mendapat setoran BHP frekuensi,” kata Heru kepada Bisnis.com, Senin (21/10/2019).
Heru menambahkan meski operator memegang frekuensi, operator tetap diharuskan melapor kepada pemerintah mengenai pemanfaatan frekuensi tersebut.
Dia meyakini jika operator merasa beban frekuensi yang diemban terlalu banyak, operator akan mengembalikan frekuensi hasil merger kepada pemerintah.
“Ketika operator merasa kebanyakan frekuensinya, itu bisa dikembalikan ke pemerintah,” kata Heru.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka opsi untuk membebaskan spektrum tetap dimiliki oleh operator pascamerger.
Kemenkominfo telah memanggil sejumlah operator guna membahas mengenai spektrum frekuensi pascamerger.
Salah satu opsi yang dibahas adalah dominasi frekuensi pada bandwith tertentu. Berbeda dengan sebelumnya, Kemenkominfo mencari formula agar pemain dominan dalam frekuensi tertentu tidak perlu mengembalikan frekuensi ke pemerintah.