Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri teknologi finansial (tekfin/fintech) untuk memacu penyaluran kredit ke sektor produktif disambut positif oleh para pelaku di sektor tersebut.
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan bahwa syarat dari OJK tersebut berdampak positif terhadap perusahaan rintisan fintech berbasis pinjaman (lending). Pasalnya, sektor produktif merupakan pasar yang potensial untuk digarap para pelaku usaha.
“Pasar fintech sebenarnya di UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah], karena gap terbesar justru di pelaku usaha. Bukan di karyawan dan bukan yang di sektor konsumtif. Pasar terbesar dari industri peer to peer lending [P2P] adalah produktif, yaitu para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman yang kecil-kecil juga,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, saat ini kebutuhan P2P terbesar justru bersumber dari pelaku usaha kecil. Hal ini diharapkan agar industri di sektor multiguna dapat memaksimalkan pinjaman cepat agar menopang usahanya. Kemudian bagi pihak peminjam ke depan juga dapat memiliki variasi dari produk pinjaman.
"Masuk ke sektor produksi itu bagus. Dengan banyaknya pemain di sektor cash loan, akan membuat persaingan jadi lebih sulit," jelasnya.
Tumbur mengatakan, upaya peningkatan porsi sektor produksi ini merupakan bagian dari diversifikasi produk. Di sisi lain, sektor produksi juga cukup menjanjikan dari segi bisnis. Pasalnya, sektor ini memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah.
Dia melanjutka, saat ini sudah banyak pelaku usaha fintech P2P lending yang sudah mulai mengeluarkan produk yang khusus menyasar sektor produksi. Dia berharap, aturan ini akan mendorong lebih banyak lagi perusahaan yang masuk ke sektor produksi.
Namun, dia menambahkan bahwa tantangan lain adalah penetrasi ke daerah. Di mana para pelaku usaha mengalami kendala dari masih minim sentuhan teknologi. Dia mengatakan bahwa perlu adanya metode kerjasama dengan digital platform yang lain.
“Intinya karena fintech adalah platform berbasis teknologi sehingga untuk memaksimalkan produk para pelaku usaha perlu terhubung dengan teknologi. Namun, ada juga para pelaku yang bermain di produktif menggunakan agen pihak ketiga untuk mengatasi keterbatasan ini,” jelasnya.
Agen pihak ketiga adalah pelaku yang menghubungkan pendana urban dengan pengusaha mikro dan kecil di pedesaan. Fokus mereka adalah Pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal kerja untuk tumbuh akan terhubung dengan pendana yang mencari alternatif pendanaan yang lebih menguntungkan dibanding instrumen pendanaan konvensional.
“Jadi, kami sudah sepakat dan meyakini bahwa pangsa terbesar adalah para pelaku usaha UMKM dan itu bagus buat buat semua platform khususnya khususnya pinjaman cepat tadi itu untuk diversifikasi produk,” terangnya.
Tumbur mengatakan, saat ini sudah banyak fintech p2p lending yang sudah mulai mengeluarkan produk yang khusus menyasar sektor produksi. Dia berharap, aturan ini akan mendorong lebih banyak lagi perusahaan yang masuk ke sektor produksi.