Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempersiapkan aturan hukum siaran televisi digital Indonesia dengan proses analog-switch off (ASO) perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi, atau pada 2 November 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan babak baru digitalisasi televisi Indonesia telah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Undang-undang ini memberikan amanat sekaligus landasan bagi pemerintah untuk segera melaksanakan digitalisasi televisi.
Persiapan dan implementasi digitalisasi televisi juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 lima Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada 2 April 2021.
“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia. Melalui regulasi tersebut pula, kita memiliki dasar yang kuat untuk bersama-sama melakukan lompatan baru juga lompatan besar guna mempercepat migrasi siaran ke televisi digital,” kata Johnny dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Dia menambahkan di era transformasi digital, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan koeksistensi antara conventional mainstream digital players dengan pendatang baru seperti over the top (OTT).
Mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, Menkominfo menuturkan ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara US$130 miliar–US$150 miliar pada 2024.
“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” tuturnya.
Johnny berharap agar para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing yang saat ini sedang dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021.
Menkominfo menegaskan hal penting yang perlu dipahami masyarakat mengenai digitalisasi siaran televisi. Menurutnya, hal itu akan mendorong pembebasan frekuensi siaran analog dan menciptakan digital dividend bagi masyarakat Indonesia.
“Keberadaan digital dividend ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi telekomunikasi terbaru dan memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di berbagai sektor publik, termasuk untuk peningkatan kualitas jaringan 4G dan pengembangan jaringan 5G,” ujarnya.