Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat masih lemah dan harus diperkuat.
Anggota Komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon meminta Permenkominfo yang telah ditetapkan itu harus diperkuat. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai masih lemah, sehingga berisiko untuk dibatalkan pihak-pihak yang dirugikan.
“Kalau hanya peraturan menteri, saya kira lemah. Harus diperkuat dengan mengeluarkan Perppu jika perlu. Intinya harus yang lebih kuat dari itu,” katanya dikutip dari laman resmi Komisi I DPR, Selasa (23/8/2022).
Menurut Effendi, Indonesia dikelilingi dengan negara yang memperbolehkan situs yang telah dilarang di dalam negeri, sehingga kerja keras Kemenkominfo akan percuma bila tidak disosialisasikan dengan benar.
Dia mencontohkan, ada negara tetangga yang melegalkan situs porno dan judi. Bahkan, situs tersebut bisa diakses dari Indonesia.
"Jadi akan percuma [upaya pemblokiran situs ilegal]. Makanya itu saya usulkan perkuat Permen-nya,” ujar Effendi.
Dia memerinci, secara garis besar, Permenkominfo No.5/2020 tersebut mengatur banyak hal, mulai persoalan pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang.
"Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia," tambah Effendi.