Induk Facebook Respon Publisher Rights, Sebut Tak Wajib Bayar Konten Berita

Rahmad Fauzan
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:19 WIB
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Logo Facebook di komputer laptop yang ditata di Hastings-on-Hudson, New York, AS/ Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Meta, induk usaha Facebook, mengaku tidak memiliki kewajiban membayar konten berita yang diposting oleh penerbit berita di platform perusahaan. Hal ini disampaikan merespons regulasi publisher rights yang diteken Presiden Joko Widodo.

Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara Rafael Frankel mengatakan pihaknya telah menjalani beberapa konsultasi dengan pemangku kebijakan terkait dengan tidak adanya kewajiban tersebut.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang di-posting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Frankel dalam siaran pers, Kami (22/2/2024).

Berdasarkan informasi di situs resmi Meta, lebih dari 90% penayangan organik global di tautan artikel dari penerbit berita diunggah secara mandiri oleh penerbit.

Adapun, beberapa kerja sama yang dijalankan antara Meta dan perusahaan pers selama beberapa tahun ke belakang terkait dengan pengecekan fakta pihak ketiga dan Whatsapp Channels. Kerja sama itu diklaim untuk membantu media massa memperluas audiensi.

Lebih jauh, Frankel menyebut Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh media massa dalam layanan yang disediakan perusahaan.

Selain Meta, Google sudah buka suara merespons Perpres anyar ini. Dalam responsnya, Google mengatakan akan mempelajari detail beleid itu yang secara khusus mengatur kewajiban kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google melalui keterangan resmi.

Termasuk, menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias dengan menekankan kepastian akses masyarakat ke sumber berita yang beragam, serta ekosistem berita yang seimbang.

Adapun, yang dimaksud Google dengan ekosistem seimbang yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.

Dalam hal kerja sama yang diatur dalam Perpres, Jokowi mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers alias media massa.

“Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers,” tulis beleid tersebut.

Kerja sama yang diwajibkan dijalankan dengan sejumlah skema. Antara lain, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, ataupun bentuk lain yang disepakati.

Adapun, bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Selain kerja sama antara platform digital dan media massa, peraturan publisher rights mengatur banyak hal lain seperti pembentukan komite, pendanaan, dan penyelesaian sengketa.

Kemudian, negara melalui Dewan Pers membentuk komite independen untuk memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajiban yang diatur.

Di antaranya, dilarang memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Lalu, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita; memberikan perlakuan adil kepada semua media massa dalam menawarkan layanan platform digital.

Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Serta, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Komite tersebut juga menerima pendanaan yang diwajibkan atau bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya.

Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan media massa, para pihak dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper