Kemenkominfo Diminta Bertindak, RT/RW Net Berbasis Starlink Bikin Cemas

Lukman Nur Hakim
Jumat, 11 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Teknisi melakukan perbaikan jaringan kabel internet milik Telkom di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Teknisi melakukan perbaikan jaringan kabel internet milik Telkom di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/7/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Internet menilai layanan RT/RW Net berbasis internet Starlink memberi dampak bagi bisnis internet tetap yang menyasar pelanggan rumah. Pemerintah diminta turun tangan memantau praktik berbagi internet layanan Starlink. 

Potensi pelanggan yang awalnya berpotensi dirangkul oleh perusahaan internet tetap menguap karena Starlink memperbolehkan layanan mereka digunakan oleh banyak rumah meski yang berlangganan hanya satu orang. 

Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan hadirnya sharing internet antar rumah atau RT/RW Net berbasis Starlink berpotensi mengganggu bisnis internet rumah, termasuk milik XL Axiata. 

“Kehadiran layanan Starlink ke pasar residensial dan digunakan untuk RT/RW Net tentu memberikan dampak terhadap layanan FBB yang disediakan para ISP dan operator termasuk XL Axiata,” kata Henry kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).

Maka dari itu, Henry berharap pemerintah terus melakukan upaya penertiban sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, Henry juga meminta pemerintah mengajak seluruh regulator mengatur bisnis satelit orbit rendah.

“Kami juga berharap, pemerintah melibatkan semua regulator dan industri yang berkaitan dalam rangka mengatur tata kelola bisnis satelit orbit rendah ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menyebut satelit orbit rendah Starlink telah digunakan secara bersamaan di beberapa rumah (RT/RW Net), dengan skema batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP). 

FUP merupakan skema pemakaian internet dengan batas pemakaian tertentu. Skema ini memungkinkan perusahaan internet dalam mengambil sikap atas  pemakaian internet di pelanggan ketika angka penggunaan melebihi batas yang ditetapkan. 

Beberapa ISP Indonesia seperti IndiHome dan Biznet telah menggunakan metode ini untuk 'mencekek' kecepatan internet pengguna saat melebihi batas pemakaian. Dalam kasus Starlink, pemakaian tidak wajar akan langsung diberi sanksi blokir menurut APJII.

Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan satu perangkat Starlink dapat digunakan untuk beberapa rumah dengan menggunakan alat khusus. Praktik tersebut sudah berjalan dan dapat mengurangi beban masyarakat untuk mendapat layanan internet. 

Sebagai gambaran, harga bulanan Starlink pada kisaran Rp750.000, dibandingkan membayar sendiri, membagi beban pembayaran kepada 3 orang akan membuat ongkos lebih ringan. Zulfadly juga menyampaikan bahwa Starlink saat ini telah menjadi anggota APJII. 

“Jika WiFi ini ditaruh di tiga rumah maka Starlink masih bisa diakses. Namun ketika dikomersialisasikan di sini permasalahannya,” kata  Zulfadly kepada Bisnis, Selasa (8/10/2024).

Bentuk Satgas

Pada waktu yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan membuat satuan tugas (Satgas) bekerja sama dengan APJII guna menekan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.

Adapun, RT/RW Net ilegal merupakan usaha untuk menjual kembali jasa internet tanpa izin dari operator internet.

Praktik jual kembali jasa internet tanpa izin tersebut muncul karena beberapa ISP diduga memfasilitasi praktik para pelaku guna mengejar target atau mengoptimalkan bandwidth yang dimiliki. 

Budi menuturkan bahwa Kemenkominfo memiliki misi untuk membuat seluruh masyarakat Indonesia memiliki dan merasakan akses internet yang memadai.

.Meski mendukung, Budi tetap meminta adanya Satgas ini juga memperhatikan beberapa hal, seperti keamanan data dan sebagainya.

“Cuman aspek hati-hatian, perlindungan, keamanan, sebagainya harus kita jaga juga,” kata Budi.

Diketahui, APJII berencana membuat satuan tugas (Satgas) untuk menekan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal.

Keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini. 

Maka dari itu, APJI berencana membuat Satgas yang didalamnya terdapat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Satgas akan bekerja untuk memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.

Nantinya, Satgas ini akan memberitahu ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana cara menindak pelaku tersebut.

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper