Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 orang yang terlibat dalam praktik pelindungan terhadap 1.000 situs judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.
“Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Polri. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” kata Meutya dikutip, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, langkah penonaktifan 11 oknum pegawai diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status inkracht atau putusan tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menkomdigi Meutya Hafid pun mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi telah melakukan sterilisasi di lantai tempat para pelaku beraksi. Komdigi juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh PNS dan pegawainya terlibat dalam praktik judi online.
Komdigi berkomitmen untuk terus memerangi judi online sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam 20 hari sejak dilantik, Komdigi telah memblokir 187.000 situs judol.
Meutya mengatakan, jika tidak ada hambatan, pemblokiran terhadap situs judi online ditargetkan mencapai 1,8 juta - 2 juta situs dalam tiga bulan ke depan.
Adapun, sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan 14 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana 11 orang di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.
Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online, justru membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.
Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku, tetapi tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi selama 1 jam dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus judi online itu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.