Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

Rika Anggraeni
Senin, 4 November 2024 | 19:47 WIB
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak buka suara terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta perusahaan membayar kerugian senilai Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Permasalahan ini berawal ketika Bukalapak dikabarkan memutus sepihak perjanjian sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva. 

BUKA mengubah rencananya dari yang awalnya ingin menyewa seluruh lantai gedung, justru batal, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas Jalesveva.

Harmas Jalesveva merugi karena merasa telah menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Saat gedung selesai, Bukalapak tidak jadi menyewa dan menyebut Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan dan belum membayar kerugian. 

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengakui bahwa perusahaan telah menerima Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kasus perdata dengan PT Harmas Jalesveva.

Cut Fika menyampaikan bahwa terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan.

“Dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Cut Fika dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip pada Senin (4/11/2024).

Sebagai langkah menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, emiten bersandi saham BUKA itu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui PN Jakarta Selatan.

Meski divonis untuk membayar kerugian senilai Rp107 miliar, Bukalapak mengeklaim bahwa perusahaan tidak merasakan dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut.

Lebih lanjut, BUKA menyatakan bahwa perusahaan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Bukalapak juga mengaku tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham BUKA yang belum diungkapkan kepada publik.

Jika menengok perdagangan pada hari ini, Senin (4/11/2024), harga saham BUKA dibuka di zona merah, yakni di harga Rp123 per saham. Hingga pukul 16.06 WIB, saham BUKA masih bergerak anjlok dengan harga Rp122 atau turun 2,40%.

Sepanjang perdagangan, saham BUKA bergerak di level Rp120–Rp125 dengan volume saham sebesar 268,61 juta dan turnover senilai Rp44,81 miliar. Sementara itu, kapitalisasi pasar (market cap) BUKA adalah Rp12,58 triliun.

Adapun, emiten perdagangan elektronik ini juga mendapatkan notasi khusus, yakni perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper