Menkomdigi Pastikan Tak Ada Pejabat Eselon yang Terlibat Kasus Judi Online

Lukman Nur Hakim
Selasa, 5 November 2024 | 18:31 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menkomdigi Meutya Hafid menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan tidak ada pejabat eselon 1 dan 2 yang ditangkap pihak kepolisian terkait judi online.

Adapun, polisi telah mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya mengatakan, pihaknya belum mengetahui nama dan jabatan pegawai Komdigi yang ditangkap pihak kepolisian. Sehingga, dirinya tak bisa menjawab siapa pegawai yang terlibat.

Namun, Meutya memastikan dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online tidak ada yang jabatannya setara eselon satu dan dua.

“Setahu saya tidak. Namun demikian yang mengetahui persis, jabatan-jabatannya juga ada di kepolisian. Namun setahu saya tidak ada eselon 1 atau eselon 2,” kata Meutya saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI, Meutya Meutya Hafid menegaskan tak menutup kemungkinan bakal menambah pegawai Komdigi yang dinonaktifkan terkait dengan judi online. Dia pun tak segan memecat pegawainya jika kasus inkrah.

Meutya menuturkan, saat ini 11 pegawai yang dinonaktifkan sudah terverifikasi ditahan oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penonaktifan kembali kepada pegawai Komdigi karena masih ada nama-nama yang belum terverifikasi.

“Jadi kami harus verifikasi dulu sehingga untuk saat ini masih 11, namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah,” kata Meutya saat Raker dengan Komisi I DPR, Selasa (5/11/2024).

Meutya menjelaskan langkah pihaknya melakukan penonaktifan dikarenakan masih menunggu surat penetapan penahanan dari pihak kepolisian.

Nantinya, jika surat penahanan sudah keluar dan kasus ini sudah inkrah barulah pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah. Pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper