Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Australia berencana membuat undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook.
Melansir dari Reuters, Kamis (7/11/2024) Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menjadi undang-undang pada akhir tahun depan. UU ini dibuat guna melindungi melindungi generasi muda di Australia.
Anthony mengatakan pihaknya akan menguji coba sistem verifikasi usia yang bertujuan untuk memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.
Dirinya mengakui adanya risiko kesehatan fisik dan mental yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang berlebihan, terutama bagi anak-anak. Terlebih adanya dampak negatif terhadap citra tubuh anak perempuan serta paparan terhadap konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.
"Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang terpapar dengan hal-hal tersebut, pada saat Anda menjalani perubahan besar dalam hidup menuju kedewasaan, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit," kata Anthony.
Australia menjadi salah satu negara pertama yang mengusulkan undang-undang semacam ini, dengan tujuan mengurangi dampak buruk dari media sosial pada anak-anak. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi yang paling ketat di dunia, dengan tidak adanya pengecualian bagi anak-anak yang memperoleh persetujuan orang tua atau yang sudah memiliki akun media sosial.
Metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah akan diuji coba untuk memastikan anak-anak tidak dapat mengakses platform sosial. Hal ini akan memberikan kontrol lebih besar terhadap siapa yang dapat menggunakan media sosial, meskipun sistem semacam ini belum diterapkan di negara lainnya.
Undang-undang ini akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini. Jika disetujui, UU ini diharapakan berlaku 12 bulan setelah disahkan.
"Tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tidak mengakses media sosial akan sepenuhnya berada pada platform-platform media sosial, yang harus menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses tersebut," ujarnya.
Baca Juga Founder TikTok Punya Harta Rp777 Triliun |
---|
Sebelumnya, Meta, perusahaan induk Instagram dan Whatsapp berencana menerapkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pengguna di Instagram yang berbohong tentang usia.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kritik dari orang tua dan anggota parlemen mengenai dampak negatif platform terhadap kesehatan mental remaja.
Melansir dari Bloomberg, Selasa (5/11/2024) dengan sistem yang disebut "pengklasifikasi dewasa", Meta akan membagi pengguna ke dalam dua kategori usia berdasarkan analisis data akun mereka. Kategori pertama di bawah dan kategori kedua di atas 18 tahun.
Direktur manajemen produk Meta Allison Hartnett mengatakan lunak tersebut dapat menyaring pemindaian profil, daftar pengikut, serta interaksi di media sosial, termasuk postingan "selamat ulang tahun" dari teman untuk memprediksi usia pengguna.
“Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 18 tahun akan secara otomatis beralih ke akun remaja, yang dilengkapi pengaturan privasi yang lebih ketat,” kata Allison.