Berantas Judi Online, APJII Usulkan Skema Real-Time Black Hole (RTBH)

Lukman Nur Hakim
Minggu, 24 November 2024 | 16:42 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) terus berkomitmen untuk membantu melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.

Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan mekasnime RTBH (Real-Time Black Hole) kepada pemerintah untuk memberantas judi online.

RTBH sendiri adalah salah satu metode yang digunakan untuk mengatasi masalah serangan DDoS (Distributed Denial of Service) di jaringan komputer.

RTBH bekerja dengan cara memfilter atau menghapus lalu lintas yang mencurigakan atau berbahaya secara real-time, dengan memanfaatkan teknik pemblokiran langsung terhadap alamat IP sumber serangan.

“Mekanisme RTBH adalah salah satu metode filtering yang diusulkan APJII. RTBH adalah metode filtering yang memyasar pada  penyelenbgara interkoneksi international,” kata Zulfadly kepada Bisnis dikutip, Minggu (24/11/2024).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan platform teknologi seperti Google, X.com, dan lain sebagainya untuk memberantas judi online. 

Adapun, pada hari ini pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring yaitu Kemenkopolkam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa keuangan, Bank Indonesia, Jaksa Agung, Kepolisian dan TNI melakukan rapat yang membahas mengenai pemberantasan judi online.

Dalam rapat tersebut, Budi mengatakan terdapat 3 prioritas yang berhasil dicapai untuk memberantas judi online

Pertama, desk pemberantasan judi daring bakal bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet seperti Telkom, Indosat dan lain sebagainya, untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.

Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online. 

“Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan,” kata Budi saat konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Prioritas ketiga adalah desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper