Ekodigi Konsolidasikan Perizinan Telko - Susun Renstra 2025, Target Jangka Pendek

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 28 November 2024 | 12:07 WIB
Menara telekomunikasi yang berada di tengah perkotaan dengan trafik tinggi
Menara telekomunikasi yang berada di tengah perkotaan dengan trafik tinggi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Ekodigi) Komdigi Wayan Toni Supriyanto akan memperkuat koordinasi antara Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dan dalam Ekodigi sebagai langkah awal kepemimpinannya.

Terdapat beberapa tugas yang beririsan dari kedua bagian tersebut, termasuk perizinan seputar pos hingga telekomunikasi

Wayan mengatakan dengan adanya perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi sejak keluar Perpres 174/2024 maka perlu transisi berupa penetapan PLT sesuai Perpress sambil menunggu Peraturan Menteri Komdigi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Komdigi serta Keputusan Presiden untuk jabatan-jabatan definitifnya.

Adapun untuk rencana jangka pendek sebagai PLT Dirjen Ekodigi, Wayan mengkoordinasikan sejumlah hal yang selama ini dikerjakan oleh PPI, dialihkan ke Ekodigi. 

“Misalnya perizinan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran yang selama ini di PPI dan perizinan PSE yang ada di Aptika. Disamping itu juga untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan  rencana strategi 2025 agar semua program kerja 2025 dapat segera dilaksanakan,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024). 

Adapun untuk mencapai target tersebut, Wayan akan mengkonsolidasikan⁠ pejabat dan pegawai PPI, yang akan mengemban tugas baru sebagai Ditjen Ekosistem Digital untuk menyiapkan diri mengemban tugas pokok dan fungsi (tusi) yang lebih berat akibat dari perkembangan teknologi dan transformasi digital. 

“Saya kira waktu 1 bulan sudah cukup untuk melakukan konsolidasi dan penyesuaian dimaksud guna menyiapkan SOP-SOP baru dan program kerja baru sesuai Tusi Ditjen Ekodig,” kata Wayan. 

Selain itu, Wayan juga menjadikan penertiban RT/RW Net ilegal sebagai salah satu prioritas yang akan dikerjakan selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Ekodigi sementara.

RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak. 

“RT RW ilegal menjadi prioritas ditertibkan, karena sudah mengganggu industri telekomunikasi,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024). 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunjuk Wayan Toni Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital. 

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sendiri merupakan pecahan dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) sesuai dengan Peraturan Presiden No.174/2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper