Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dibawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Adapun, Ditjen Pengawasan Ruang Digital sendiri saat ini dipegang oleh Brigjen Pol Alexander Sabar yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada Senin lalu.
Nezar menyebut, Ditjen Pengawasan Ruang Digital bakal menjadi wadah menaung sementara Lembaga PDP sebelum ada badan independen yang dibentuk.
“Itu akan dipersiapkan ke arah pembentukan badan. Jadi sementara di handle dulu di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Nezar kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Nezar menyampaikan, selain menjadi wadah sementara Lembaga PDP, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital bakal mempersiapkan badan pengawasan pelindungan data pribadi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).
Terkait kapan badan independen Lembaga PDP itu bakal terbentuk, Nezar menargetkan lembaga tersebut bakal ada pada tahun depan atau 2025.
“Ya paling enggak di tahun depan kita coba siapkan. Karena itu ada banyak instrumen yang harus disiapkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini.
Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024.
“Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.
Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.
“Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.