Bisnis.com, JAKARTA - PT Visionet Internasional (OVO) mendukung segala upaya dari pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered).
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa sejalan dengan misi perusahaan, OVO akan terus mendukung pemberantasan judi online di Tanah Air.
“Kami mendukung segala upaya dari regulator dalam memberantas judi online di Indonesia. Sejalan dengan misi kami untuk menghadirkan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Karaniya kepada Bisnis, Selasa (10/12/2024).
Untuk mendukung pemberantasan judi online di tanah air, Karaniya menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa langkah. Pertama, OVO secara aktif dan rutin mendeteksi serta melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, OVO juga melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.
“Menurut data PPATK pada September 2024, nilai dan jumlah transaksi mencurigakan terkait judi online di OVO sudah turun secara sangat signifikan,” ujarnya.
Langkah kedua, kata Karayina pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.
Salah satunya dengan melakukan pengecekan KTP (verifikasi) ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), dan sanction.
OVO juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui.
“Kami juga melakukan edukasi rutin kepada pengguna jasa kami melalui platform kami dan berbagai forum publik bersama pemerintah dan juga masyarakat luas,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online.
Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online.
Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka.
Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun.
“Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024).