Bukan Barang Pokok, Langganan Netflix Cs Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

Dany Saputra
Rabu, 1 Januari 2025 | 00:43 WIB
Logo Netfilx/ website
Logo Netfilx/ website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang kini ditetapkan hanya berlaku untuk barang mewah saja. Lantas bagaimana dengan biaya jasa langganan seperti Netflix?

Pengenaan PPN 12% itu hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023. 

PMK tersebut mengatur soal Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. 

Adapun barang-barang di luar PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

Salah satunya yakni terhadap jasa berlangganan over-the-top media service seperti Netflix dan semacamnya. 

"Yang sesuai dengan PMK No.15/2023 itu kan PPnBM, terus termasuk kendaraan bermotor PMK No.42. Selain itu 11%," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat ditanya mengenai hal tersebut, Selasa (31/12/2024). 

Deni mengatakan kebijakan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan merujuk kepada keputusan pemerintah terbaru. Dalam hal ini, hanya barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%, serta sisanya masih dengan tarif sebelumnya. 

"Tapi ini kan sudah diumumkan Presiden dan Ibu Menteri. Intinya  selain itu 11% tetap berlaku seperti sekarang," tuturnya.

Adapun barang-barang pokok penting yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN juga akan tetap dikenakan 0%. Pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

"Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM," jelas Deni. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. 

Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. 

Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

"Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11%  tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN," tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dany Saputra
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper