Wacana TKDN Naik Jadi 40%: Samsung Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi Lokal

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 7 Januari 2025 | 14:37 WIB
Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin Setia Diarta berkunjung ke pabrik PT Samsung Electronics Indonesia di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Selasa (7/1/2025). Bisnis/Afifah Rahmah
Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin Setia Diarta berkunjung ke pabrik PT Samsung Electronics Indonesia di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Selasa (7/1/2025). Bisnis/Afifah Rahmah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) menanggapi rencana pemerintah yang akan mengerek naik threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 40% dari sebelumnya 35%. Adapun, rata-rata TKDN Samsung saat ini sebesar 37%. 

Presiden Direktur SEIN Harry Hun Lee mengatakan pihaknya menghormati kebijakan TKDN yang diterapkan pemerintah dan meyakini regulasi tersebut berdampak baik terhadap iklim bisnis di Indonesia. 

"Jadi kita juga menghormati konten lokal. Tentu saja [bagus untuk bisnis], dengan TKDN kita mencoba membangun lebih banyak aplikasi yang lebih nyaman dan menarik untuk penggunaan lokal," kata Lee saat ditemui di pabrik Samsung, Selasa (7/1/2025). 

Tak hanya TKDN dengan membangun fasilitas produksi di Cikarang, Samsung juga berinvestasi lewat pembangunan Research and Development (R&D) dengan menghadirkan ahli teknik yang berpengalaman dalam membangun proyek global. 

Di sisi lain, Lee juga menegaskan bahwa Samsung memiliki rencana besar dalam pengembangan investasi. Hal ini pun telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Ilmate Kemenperin, Setia Diarta. 

"Kita ingin berkontribusi ke masyarakat dan bisnis lokal. Kita punya rencana besar untuk berinvestasi. Begitulah yang kami bicarakan pada Pak Setia pagi ini. Tapi kita punya rencana yang sangat berani," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Ilmate Setia atau akrab disapa Tata juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan asosiasi produsen ponsel terkait threshold 40%. 

"Pertemuan terakhir dengan asosiasi mereka menyanggupi. Karena memang ada beberapa part yang bisa dioptimalkan untuk TKDN," tuturnya. 

Dia menerangkan, dalam meningkatkan threshold TKDN Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kesiapan industri HKT. Dalam hal ini, Komdigi yang akan menerbitkan angka threshold, sementara Kemenperin yang melakukan perhitungan TKDN. 

Adapun, terkait dengan penerbitan aturan baru TKDN, dia memastikan akan terbit tahun ini. Lebih lanjut, rencana kenaikan threshold TKDN 40% juga dilakukan dengan potensi yang berasal dari PCB Assembly yang salah satunya telah digunakan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dengan menggunakan mesin SMT. Proses tersebut menyumbang angka TKDN sebesar 8% pada aspek manufaktur.

"Kita menyiapkan turunan dari dokumen regulasi. Kita menyiapkan penyeimbangnya. Karena Komdigi hanya menyebutkan angka. Kita menyebutkan teknisnya," pungkasnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper