Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerangkan bahwa lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series telah masuk ke Indonesia dan mendapatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan ribuan unit tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan barang kiriman individu melalui registrasi Bea dan Cukai, sementara sedikitnya masuk lewat Komdigi yang dibawa diplomat.
“Itu yang tercatat di sistem CIER kami, jadi kami minta di sistem CIER jumlah IMEI yang diberikan kepada iPhone 16 series jumlahnya di atas 12.000 unit per November 2024,” kata Febri, dikutip Selasa (14/1/2025).
Dia menegaskan IMEI ribuan unit tersebut telah tercantum dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang merupakan sistem informasi IMEI Kemenperin.
Adapun, unit-unit tersebut dicatut dapat dipakai dan legal karena telah memiliki IMEI. Kendati demikian, apabila unit tersebut diperdagangkan maka statusnya ilegal meski dibawa masuk secara legal.
Produsen iPhone 16, Apple Inc hingga saat ini belum bisa mendapatkan perpanjangan izin edar produk lantaran belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% sesuai ketentuan.
Febri pun mewanti-wanti bahwa yang dapat mengeluarkan IMEI saat ini hanya Bea Cukai untuk penumpang dan Komdigi untuk diplomat. Sementara untuk distributor, IMEI nya belum dapat dikeluarkan Kemenperin.
Semenara itu, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan justru lebih kecil dibandingkan data dari Kemenperin. Adapun, DJBC mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia periode Januari-Oktober 2024.
Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur.
"Melalui barang penumpang dan barang kiriman," jelas Chotib dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan PP No. 46/2021 dan Permendag No. 8/2024, penumpang boleh membawa maksimal dua gawai dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sementara itu, di kawasan lainnya seperti Bandara Soekarno-Hatta, Nuanda, Ngurah Rai, hingga Kualanamu diberlakukan pembedaan barang penumpang yaitu antara barang pribadi (bukan untuk diperjualbelikan) dan barang non pribadi (untuk diperjualbelikan).
Untuk barang pribadi, ada pengecualian. Kendati demikian, jika dari hasil wawancara petugas diketahui gawai yang dibawahnya dari luar negeri—meski hanya satu atau dua unit—untuk dijual kembali maka akan tetap dikenai bea masuk.