Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung kelontong mulai 1 Februari 2025. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih terdapat gas dengan kapasitas 5,5 Kg dan 12 Kg yang masih dapat dibeli secara mudah lewat aplikasi MyPertamina.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah membeli dan memesan gas mulai dari 5,5 Kg sampai 12 Kg.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu repot untuk datang guna membeli gas. Sebab, melaui webiste MyPertamima pembelian gas bisa dilakukan dari rumah dan gas nantinya akan dikirimkan oleh pihak penjual selama kurir masih tersedia.
Sebelum memesan, masyarakat diharuskan untuk membuat akun MyPertamina dengan memasukan data diri seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.
Setelah melakukan pendaftaran akun, barulah aplikasi MyPertamina dapat digunakan untuk memesan gas dari rumah.
Berikut Cara Memesan Gas dari Aplikasi MyPertamina:
1. Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
2. Login dengan akun yang sudah dimiliki
3. Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
4. Pilih gas yang akan dibeli
5. Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
6. Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.
Syarat & Ketentuan
1. Konsumen dapat melakukan pembelian tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg melalui aplikasi MyPertamina fitur PDS dengan memilih pemesanan melalui website atau Pertamina Call Center 135.
2. Produk Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg akan dikirimkan oleh Agen terdekat dengan lokasi konsumen pada hari yang sama untuk pemesanan hingga pukul 14:00 WIB.
3. Waktu pengiriman setiap harinya dimulai pukul 08:00 – 20:00 WIB.
4. Berlaku untuk pemesanan tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg di seluruh wilayah Indonesia.
5. PT Pertamina Patra Niaga dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan syarat & ketentuan program tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke konsumen.