Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tengah merancang aturan pelarangan akses bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga X.com.
Meutya menjelaskan jika anak-anak menggunakan akun orang tua dan didampingi dengan pengawasan yang baik, akses mereka ke media sosial tetap diperbolehkan.
Kebijakan ini didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar orang tua dapat lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.
“Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” kaya Meutya di DPR, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Meutya mengataka bahwa pembatasan yang dimaksud hanya berkaitan dengan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak. Akses ke situs-situs pendidikan dan konten positif lainnya tetap diperbolehkan.
Oleh karena itu, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi akses internet secara umum, melainkan untuk memastikan bahwa anak-anak dapat terhindar dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka di platform media sosial.
"Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, konten-konten yang lebih positif, seperti situs pendidikan, akan lebih mudah diakses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta regulasi perlindungan anak di ruang digital rampung dalam waktu 2 bulan.
Meutya mengemukakan bahwa, perlindungan anak terhadap paparan media sosial adalah salah satu poin yang akan difokuskan dalam rencana beleid tersebut.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya dalam keteranganya, Minggu (2/2/2025).
Politikus Golkar itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia.
Tidak hanya itu, guna menjaga anak di ruang digital, Meutya juga membentuk Tim Penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
“Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ujarnya.