Bisnis.com, JAKARTA —- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya formulasi indikator literasi digital yang tepat untuk anak-anak sebelum mereka dapat mengakses platform digital.
Menurut Meutya Hafid, platform digital memiliki kewajiban untuk meningkatkan teknologinya agar dapat mengidentifikasi dan membatasi penggunaan platform oleh anak-anak yang mungkin mencoba berpura-pura menjadi orang dewasa.
Teknologi kecerdasan buatan (AI) diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam mendeteksi perilaku pengguna yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Saya rasa platform-platform digital harus memiliki sistem yang bisa memastikan ketika anak-anak memasukkan data mereka, ada cara untuk mencegah mereka berpura-pura menjadi orang dewasa," kata Meutya dikantornya, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Meutya juga menyarankan agar formulasi indikator literasi digital menjadi bagian penting dalam pendidikan, baik di sektor formal maupun platform digital.
PSE diharapkan tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga memberikan edukasi terkait literasi digital kepada para penggunanya, terutama kepada anak-anak yang rentan terhadap penyalahgunaan informasi.
Maka dari itu, Meutya mengajak Kemendikdasmen untuk berkolaborasi terkait untuk merumuskan literasi digital yang baik dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda.
"Bagaimana literasi digital yang juga baik dan apa yang perlu kita masukkan di dalam PP ini yang berkait dengan literasi digital," ujar Meutya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru.
Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.
"Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak," kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).