Komdigi Dukung Penegakan Hukum Kasus PDNS Rp958. Miliar, Siap Kasih Data

Lukman Nur Hakim
Jumat, 14 Maret 2025 | 14:31 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 senilai Rp958 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail mengatakan berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. 

Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata Ismail dalam keteranganya, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. 

Dirinya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) senilai Rp958 miliar.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan tempus kasus ini terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2024.

"Pada tahun 2020-2024 Kemkominfo melakukan pengadaan barang/jasa dan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar," ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025)

Dia menjelaskan, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

"Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar," tambah Bani.

Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper