Keputusan Trump Perpanjang Tenggat ByteDance Lepas Aset TikTok Bisa Melanggar Hukum

Lukman Nur Hakim
Selasa, 8 April 2025 | 11:04 WIB
Logo aplikasi TikTok dalam layar smartphone. / Bloomberg-Gabby Jones
Logo aplikasi TikTok dalam layar smartphone. / Bloomberg-Gabby Jones
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan ByteDance untuk melepaskan aset aplikasi TikTok di Amerika Serikat berpotensi melanggar hukum.

Melansir dari Reuters, anggota Demokrat terkemuka di Komite Intelijen Senat, Senator Mark Warner menuturkan adanya kemungkinan kesepakatan yang sedang dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah ini tidak akan memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh undang-undang tahun 2024.

Menurut Warner, kesepakatan yang dilaporkan tersebut akan mempertahankan peran operasional material bagi ByteDance dengan tidak hanya memungkinkannya untuk mempertahankan saham ekuitas yang signifikan, tetapi juga peran aktif dalam pengembangan dan pemeliharaan teknologi.

Hal ini, menurutnya, akan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap keamanan nasional aplikasi tersebut.

Adapun, dalam kesepakatan yang sedang dibahas rencana untuk memisahkan operasi TikTok di AS menjadi perusahaan baru yang berpusat di AS dan mayoritas dimiliki oleh investor dalam negeri. 

Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan dari pemerintah China, yang belum secara terbuka mendukung penjualan tersebut.

“Setiap divestasi yang memenuhi syarat harus memastikan pemutusan operasional yang bersih dari ByteDance dan TikTok AS, termasuk dengan mencegah salah satu perusahaan untuk terus mengembangkan, memengaruhi, atau mengakses data pribadi atau kode sumber," tulis Warner.

Beberapa anggota parlemen menilai bahwa Trump harus menegakkan hukum yang mengharuskan TikTok berhenti beroperasi paling lambat 19 Januari 2025, kecuali ByteDance menyelesaikan divestasi asetnya di AS. 

Meskipun demikian, Trump memilih untuk tidak menegakkan hukum tersebut setelah memulai masa jabatan keduanya pada 20 Januari.

Pada Jumat sebelumnya, Trump mengumumkan memperpanjang tenggat waktu selama 75 hari bagi ByteDance untuk menjual aset TikTok di AS kepada pembeli non-China.

Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan yang seharusnya berlaku pada bulan Januari berdasarkan undang-undang tahun 2024. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper