Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia menegaskan pemberian bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek dan taksi online sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy, sekaligus menanggapi besaran BHR yang diberikan Grab Indonesia kepada para mitranya yang dinilai kecil secara nominal.
“Saya ingin tekankan disini sebetulnya yang sudah kami lakukan dari Grab itu sudah sesuai dengan apa yang diiimbau oleh Presiden,” tegas Tirza kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Tirza menuturkan, pemberian BHR mempertimbangkan keaktifan mitra, sebagaimana arahan dari pemerintah. Dari situ, Grab Indonesia memberikan BHR sebesar Rp1,6 juta bagi taksi online dan Rp850.000 bagi ojol paling produktif dan aktif di platformnya.
Diluar kategori itu, Tirza menyebut bahwa pemerintah mengarahkan untuk memberikan BHR sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam beleid itu, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya, yakni sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara, pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
“Sebenarnya pilihannya cuma dua, nominalnya besar tapi orang yang dapet sedikit atau nominalnya macam-macam termasuk yang kecil supaya yang bisa dapet itu lebih banyak, dan dalam hal ini kami pilih yang kedua,” jelasnya.
Tirza mengakui, perusahaan tidak mungkin memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar di Grab Indonesia, mengingat secara finansial, itu merupakan hal yang mustahil.
Untuk itu, para mitra yang menerima BHR merupakan pihak yang pernah menggunakan platform Grab Indonesia dan sesuai dengan kategori yang ditetapkan oleh perusahaan.
Grab Indonesia mencatat setidaknya telah memberikan BHR kepada hampir 500.000 mitranya, dari total mitra yang terdaftar sekitar 1,5 juta orang.
“Jadi yang kami lakukan sudah sesuai, baik itu dari imbauan Presiden maupun selaras dengan Surat Edaran dari Manaker [Yassierli],” tegasnya.