Pemerintah Batasi Registrasi SIM Card, Satu NIK hanya 9 Nomor

Lukman Nur Hakim
Kamis, 17 April 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi pengguaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk keperluan registrasi SIM card

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator. 

Adapun, saat ini di Indonesia terdapat tiga operator seluler yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan yang terbaru adalah XLSmart. Sehingga, satu NIK bisa digunakan untuk sembilan nomor berbeda.

Pembatasan ini, kata Meutya nantinya bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) lanjutan dari Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Telekomunikasi yang saat ini masih berlaku.

“Pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya kepada wartawan dikutip, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Meutya menuturkan kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi hak masyarakat, tetapi untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan berbasis seluler yang belakangan semakin marak. 

Sebab. ditemukan fakta bahwa terdapat  kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga ratusan nomor seluler. 

Situasi seperti ini sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, spam, atau bahkan kejahatan siber lainnya.

“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIKnya dicuri untuk melakukan kejahatan,” ucapnya.

Sebelumnya,Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan implementasi biometrik sebagai metode pendaftaran akan membuat data pribadi masyarakat makin aman. 

Sempat viral tahun lalu kepolisian menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan kartu sim. 

Pelaku memasukan data masyarakat yang telah bocor dari berbagai sumber ke dalam kartu sim yang dibeli. Total ada 4.000 kartu sim yang rencananya akan diisi oleh oknum menggunakan aplikasi. 

“Itu pasti (memberantas). Sebab biometrik kan tujuannya memberantas perilaku penggunaan data pribadi palsu atau data pribadi milik orang lain,” kata Heru kepada Bisnis, (14/10/2024).

Heru menuturkan, penerapan biometrik ini bakal berpengaruh terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual kartu prabayar atau konter pulsa.

Namun, Heru mengatakan, tak semua UMKM penjual pulsa rumahan akan terdampak dalam kebijakan baru ini. Sebab, konter pulsa yang bakal gulung tikar adalah konter yang menyalahgunakan identitas pribadi.

“Kalau (konter pulsa) mati yang selama ini mereka memfasilitasi registrasi prabayar palsu. Kalau yang jujur-jujur saja sih tidak masalah,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper