Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng United Nations International Children's Emergency Fund alias UNICEF dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan implementasi PP tersebut adalah fondasi utama Indonesia untuk menghadapi tantangan arus digital yang mengancam anak-anak.
“Ini adalah janji negara untuk hadir di sisi anak-anak, melindungi mereka saat berpetualang di dunia maya," kata Meutya dalam keterangan resmi seperti dikutip Bisnis, Selasa (29/4/2025).
Perlu diketahui, beleid yang disebut dengan PP TUNAS itu mengatur verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi anak, hingga, edukasi digital bagi orang tua dan anak.
Lebih jauh, Kemkomdigi juga sedang menyiapkan program luring bertajuk ‘Kota Ramah Anak’. Program ini menyediakan lebih banyak ruang kreatif, inovatif, dan aman untuk anak-anak di dunia nyata.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF Maniza Zaman menyebut langkah Indonesia berani dan visioner. Dia menilai Indonesia berpotensi menjadi role model global dalam pelindungan anak di era digital.
"Indonesia bukan hanya pemimpin di ASEAN, tapi juga punya kekuatan menginspirasi dunia. Ini adalah langkah penting yang patut dicontoh banyak negara," kata Maniza.
UNICEF, lanjut Maniza, siap terus mendukung Indonesia, termasuk memperkuat peran pemerintah daerah agar perlindungan anak menjadi gerakan nasional.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata semangat Indonesia untuk mewujudkan ekosistem digital yang melindungi, memberdayakan, dan menginspirasi anak-anak di seluruh negeri.