Bisnis.com, JAKARTA — Tools for Humanity (TFH) mengumumkan penghentian sementara layanan verifikasi World di Indonesia.
Langkah ini dilakukan secara sukarela oleh perusahaan sembari menunggu kejelasan lebih lanjut terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan.
“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya,” kata Juru Bicara TFH, Senin (5/5/2025).
Pihak TFH menyadari bahwa teknologi baru kerap menghadapi tantangan berupa skeptisisme dan kekhawatiran sebelum diterima oleh masyarakat luas.
Fenomena serupa pernah terjadi pada ponsel, mobil, hingga komputer. Namun, teknologi-teknologi tersebut pada akhirnya terbukti membawa manfaat besar bagi umat manusia.
Dengan semangat tersebut, TFH menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam memperkenalkan World di Indonesia. Mereka menyebut telah melakukan diskusi mendalam dan berkelanjutan dengan pemerintah, mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Selain itu, TFH aktif mengedukasi masyarakat melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye informasi sebelum peluncuran layanan. TFH juga menegaskan bahwa sistem verifikasi World tidak menyimpan data pribadi pengguna.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terlebih ketika misinformasi dan disinformasi, termasuk pencurian identitas dan deep fake, merajalela,” tulis pihak TFH.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Komdigi berniat akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (4/4/2025).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.