Apa Itu World App? Aplikasi Scan Retina Mata yang Dibekukan Komdigi

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 6 Mei 2025 | 14:51 WIB
World App, aplikasi scan retina mata yang sedang ramai dibicarakan/world.org
World App, aplikasi scan retina mata yang sedang ramai dibicarakan/world.org
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - World App, aplikasi scan atau pemindai retina mata kini sedang viral dibicarakan publik.

Aplikasi tersebut meminta para penggunanya untuk memindai retina mata dengan nantinya akan mendapat imbalan uang mulai dari Rp300.000 hingga Rp800.000.

Setelah aplikasi ini viral karena bisa mendapat uang dengan cepat, muncul banyak pertanyaan apakah pemindaian retina mata berkaitan dengan pencurian data.

World App mengklaim bahwa layanan mereka dirancang untuk memverifikasi sebuah pengguna adalah manusia asli dan bukan bot.

Layanan tersebut diklaim menjadi sebuah solusi di era kecerdasan buatan (AI) yang kian berkembang. Pihaknya pun membantah bahwa data yang dikumpulkan sudah dienkripsi dan tidak disimpan di database.

Namun banyak orang kemudian mempertanyakan apakah layanan tersebut benar hanya melakukan pemindaian atau memiliki tujuan lain.

World App sendiri merupakan bagian dari ekosistem layanan yang disediakan oleh World, yang terdiri dari empat komponen Utama yakni World ID, World App, World Coin, dan World Chain.

Aplikasi World App menjadi aplikasi utama yang berfungsi sebagai wadah untuk menyimpan World ID, yang merupakan sistem identifikasi digital pengguna.

Nantinya, pengguna tidak hanya bisa menyimpan data, namun bisa menggunakan World App sebagai tempat untuk mengelola aset digital seperti mata uang kripto yang bisa disimpan dalam World Coin.

Diblokir Komdigi

Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

Adapun berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," pungkas Alexander.

Diblokir Sejumlah Negara

World App saat ini juga diblokir untuk digunakan di sejumlah negara karena alasan keamanan data pribadi pengguna.

Beberapa negara yang menolak adanya aktivitas World App yakni Korea Selatan, Afrika, dan Spanyol.

Pada 2024, media lokal Korea Selatan, Yonhap, melaporkan bahwa negaranya di bulan September lalu menjatuhkan denda senilai USD827 ribu atau sekitar Rp13,6 miliar kepada Worldcoin.

Hukuman tersebut dilakukan karena Worldcoin melakukan perekaman retina mata 30.000 penduduk Korea dan diduga mengirimkan data ke luar negeri.

Kemudian ada juga Hong Kong yang melarang penggunaan aplikasi World Coin pada Mei 2024. Disebutkan bahwa Worldcoin tidak bisa memberikan penjelasan data yang telah dikumpulkan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper