Meta Semringah Menang atas NSO Group, Tegaskan Urgensi Perlindungan Privasi

Lukman Nur Hakim
Rabu, 7 Mei 2025 | 21:25 WIB
Logo meta/website
Logo meta/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram menyambut baik putusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) yang memaksa NSO Group membayar ganti rugi kepada WhatsApp.

Adapun, NSO Group, perusahaan asal Israel pembuat perangkat lunak mata-mata Pegasus harus harus membayar lebih dari US$167 juta atau Rp2,7 triliun (kurs Rp16.528) kepada WhatsApp setelah kalah dalam persidangan atas kasus peretasan tahun 2019.

“Keputusan juri pengadilan yang memaksa NSO membayar ganti rugi adalah pencegahan penting bagi industri berbahaya ini terhadap tindakan ilegal mereka yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan Amerika dan pengguna Meta di seluruh dunia,” kata perwakilan Meta dalam keteranganya, Rabu (7/5/2025).

Dalam kasus ini, WhatsApp bekerja sama dengan Citizen Lab menyelidiki lebih lanjut dan memberitahu para pengguna yang diyakini menjadi target serangan, 

Penyelidikan ini dilakukan untuk mempelajari lebih lanjut tentang serangan tersebut maupun untuk menginformasikan langkah-langkah yang dapat mereka ambil untuk mengamankan perangkat mereka.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Meta yang lebih luas untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan teknologi pengawasan,” tulis perwakilan Meta.

Diberitakan sebelumnya, NSO Group, perusahaan asal Israel pembuat perangkat lunak mata-mata Pegasus, diperintahkan untuk membayar lebih dari US$167 juta atau Rp2,7 triliun (kurs Rp16.528) kepada WhatsApp.

Melansir dari Techcrunch, Rabu (7/6/2025) NSO harus membayar ke WhatsApp setelah kalah dalam persidangan atas kasus peretasan tahun 2019 yang menargetkan lebih dari 1.400 pengguna platform pesan milik Meta tersebut.

Putusan ini disampaikan oleh juri pengadilan federal AS pada Selasa (6/5/2025), menandai berakhirnya proses hukum yang berlangsung selama lima tahun. 

NSO Group diwajibkan membayar ganti rugi punitif sebesar US$167 juta dan ganti rugi kompensasi senilai US$444.719, jumlah yang diklaim WhatsApp sebagai biaya atas waktu dan sumber daya yang digunakan untuk memulihkan, menyelidiki, dan memperbaiki kerentanan yang dieksploitasi.

Ini merupakan kemenangan hukum besar pertama melawan pengembang spyware komersial, dan dinilai sebagai preseden penting dalam upaya perlindungan privasi digital.

WhatsApp, dalam gugatannya, menuduh NSO Group mengakses server mereka secara ilegal dan mengeksploitasi celah pada fitur panggilan suara untuk memasang spyware kepada pengguna, yang di antaranya adalah aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan pembangkang politik.

Putusan ini juga menyusul keputusan Desember lalu, saat Hakim Phyllis Hamilton memutuskan bahwa NSO Group melanggar hukum federal AS, hukum peretasan California, dan ketentuan layanan WhatsApp.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper