Implementasi PP Tunas Dimulai, Komdigi Target Rampung 2 Tahun

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 10 Mei 2025 | 02:00 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander mengatakan implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun.

“Terkait timeline kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu 2 tahun. Di PP-nya sendiri ada menyebut itu, nah itu terkait dengan timeline-nya,” kata Alexander, Jumat (9/5/2025).

Alexander menuturkan bahwa kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak menjadi tanggung jawab PSE, termasuk platform digital berskala besar.

Maka dari itu, saat ini pihaknya secara rutin terus berkoordinasi dengan para penyelenggara platform digital privat.

"Tiap minggu itu pasti kita berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait potensi penolakan aturan ini seperti yang terjadi di Australia, dirinya menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada penolakan dari platform media sosial internasional seperti Meta atau X.

Bahkan, dirinya menegaskan sebagian besar platform telah memiliki fitur pelindungan anak yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.

"Mereka justru sudah menyiapkan dari sistem mereka sendiri, untuk fitur pelindungan anak atau ada beberapa menyebutkannya untuk pelindungan remaja," ucap Alexander.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

Peresmian PP baru itu digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai leading sector penerbitan PP tersebut.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujarnya.

Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu.

"Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan," ucapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper