Bisnis.com, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang merevisi dan mencabut sejumlah kebijakan keamanan siber yang dibuat oleh pendahulunya, Presiden Joe Biden dan Barack Obama.
Dalam laporan lembar fakta White House, dikutip dari Tech Crunch, Minggu (8/6/2025) pemerintahan Trump menilai kebijakan di era Joe Biden justru mengganggu keamanan siber.
Salah satu poin utama yang ditolak Trump adalah ketentuan untuk menerima dokumen identitas digital sebagai bentuk verifikasi dalam program bantuan publik.
Menurut Trump dan timnya, kebijakan tersebut dapat membuka celah bagi imigran ilegal untuk secara tidak sah mengakses berbagai manfaat publik.
“Ini adalah risiko nyata dari penyalahgunaan sistem secara luas,” tulis keterangan resmi Gedung Putih.
Namun, sejumlah pengamat kebijakan siber menilai langkah ini sebagai bentuk politisasi isu keamanan digital.
Direktur Senior Pusat Inovasi Siber dan Teknologi di Foundation for Defense of Democracies, Mark Montgomery mengatakan bahwa pendekatan Trump cenderung mengorbankan manfaat keamanan siber yang sudah terbukti.
“Fokus berlebihan pada isu imigrasi membuat kita kehilangan peluang penting untuk memperkuat sistem digital negara,” ujarnya.
Dalam kebijakan barunya, Trump juga membatalkan sejumlah inisiatif Biden yang bertujuan memperkuat keamanan siber melalui kecerdasan buatan (AI).
Beberapa kebijakan yang dicabut antara lain pengujian penggunaan AI untuk melindungi infrastruktur energi nasional, pendanaan riset federal di bidang keamanan AI, serta instruksi kepada Departemen Pertahanan (Pentagon) untuk mengintegrasikan model AI ke dalam sistem keamanan siber militer.
Gedung Putih menyatakan bahwa langkah Trump ini adalah bagian dari reorientasi strategi AI ke arah yang lebih teknis dan realistis. Fokusnya kini bergeser ke identifikasi serta pengelolaan kerentanan siber, dan bukan ke arah yang menurut Trump berisiko memunculkan praktik sensor digital.
Selain AI, Trump juga mencabut persyaratan enkripsi tahan kuantum yang sebelumnya diminta untuk segera diterapkan oleh semua lembaga federal.
Kebijakan Biden yang mewajibkan kontraktor pemerintah membuktikan keamanan perangkat lunak mereka juga dihapus, dengan alasan dianggap terlalu memberatkan dan berorientasi pada daftar periksa kepatuhan alih-alih investasi nyata dalam sistem keamanan.
“Ini adalah proses akuntansi yang tidak terbukti efektivitasnya,” jelas pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Lebih jauh lagi, Trump mencabut kebijakan era Obama yang mengizinkan penerapan sanksi terhadap pelaku serangan siber—baik asing maupun domestik.
Kini, sanksi hanya dapat dikenakan kepada oknum asing. Pemerintah berpandangan langkah ini bertujuan melindungi kebebasan politik dalam negeri dan mencegah penyalahgunaan wewenang terhadap lawan politik.
“Sanksi tidak boleh digunakan terhadap kegiatan yang terkait pemilihan umum,” tegas pernyataan Gedung Putih.