Bisnis.com, JAKARTA — Marshall Bruce Mathers III atau yang akrab disapai Eminem, penyanyi rap asal Amerika Serikat (AS), menggugat Meta Inc sebesar US$109,35 juta atau sekitar Rp1,7 triliun akibat dugaan pelanggaran hak cipta.
Eminem melalaui Eight Mile Style, perusahaan penerbit di balik katalog musik lengkap milik Eminem, telah melayangkan gugatan terhadap Meta Platforms Inc. karena Meta secara ilegal menggunakan 243 lagu berhak cipta milik Eminem di platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp tanpa lisensi yang sah.
Menurut dokumen pengadilan, lagu-lagu tersebut tidak hanya dapat diakses, tetapi juga disematkan dalam perpustakaan platform Meta. Akibatnya, musik tersebut digunakan secara luas dalam video dan kolase foto buatan pengguna (user-generated content) yang telah ditonton miliaran kali.
Baca Juga Eminem Serang Donald Trump Lewat Rap |
---|
Eight Mile Style mengklaim bahwa Meta tidak pernah meminta izin maupun membayar kompensasi apa pun, sehingga meraup keuntungan finansial besar sambil mengabaikan hak kekayaan intelektual para artis.
Dilansir dari Hit Channel, Minggu (8/6/2025) dalam gugatannya, Eight Mile Style menuntut Meta untuk segera menghentikan semua penggunaan lagu-lagu tersebut. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi finansial, baik berupa kerugian nyata maupun denda maksimum yang diizinkan hukum untuk pelanggaran hak cipta yang disengaja.
Dengan perhitungan $150.000 (sekitar Rp2,3 miliar) per lagu untuk setiap platform, total tuntutan meroket hingga mencapai $109.350.000 atau setara dengan Rp1,7 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Meta menyatakan bahwa mereka memegang lisensi global dengan ribuan mitra musik dan telah melakukan diskusi dengan Eight Mile Style sebelum gugatan dilayangkan.
Ini bukan pertarungan hukum pertama bagi Eight Mile Style. Tahun lalu, perusahaan ini juga menggugat Spotify sebesar US$40 juta atas royalti yang belum dibayarkan.
Kasus ini menyoroti ketegangan yang semakin meningkat antara para pencipta konten dan raksasa teknologi, serta menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penghormatan terhadap hak cipta di era digital.