Komdigi Siapkan Skema Jaringan Terbuka lewat Spektrum Frekuensi Baru

Pernita Hestin Untari
Minggu, 15 Juni 2025 | 11:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid memberikan paparan saat Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Bisnis/Abdurachman
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid memberikan paparan saat Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema jaringan terbuka berbasis spektrum frekuensi baru untuk mendukung penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. 

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan berbagai penyelenggara telekomunikasi dengan model open access, di mana pemegang izin jaringan wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan pemerataan digital nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” kata Meutya dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart di Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Spektrum baru yang akan dialokasikan itu disiapkan melalui proses seleksi operator yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. 

Meutya menambahkan kebijakan spektrum ini tidak semata berfokus pada regulasi, tetapi juga mengedepankan keterlibatan dan kesiapan industri.

“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelasnya.

Komdigi juga telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri yang menjadi landasan hukum dari program internet murah tersebut. 

Regulasi ini telah melalui masa konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Ke depannya, pemilihan operator penyedia jaringan akan mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau.

Sebelum peluncuran kebijakan ini, pemerintah telah melakukan pertukaran pandangan dengan sejumlah operator seluler terkait penyediaan akses internet tetap hingga kecepatan 100 Mbps, khususnya di wilayah yang belum memiliki infrastruktur serat optik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Menurut data Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, saat ini 86% sekolah atau sekitar 190.000 unit belum memiliki akses internet tetap.

Sementara itu, 75% Puskesmas atau sekitar 7.800 unit belum terkoneksi dengan baik, dan sebanyak 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot. Adapun penetrasi fixed broadband di rumah tangga baru mencapai 21,31% secara nasional.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper