Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap platform World yang dikelola oleh perusahaan global Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui program World ID, yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum dan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan sanksi ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris
“Dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Alexander dalam keterangan resmi pada Senin (16/6/2025).
Alexander mengatakan hasil evaluasi terhadap dokumen, sistem, dan mekanisme operasional TFH menunjukkan adanya pelanggaran, baik dalam hal perlindungan data pribadi maupun pemenuhan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah. Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyoroti praktik pengumpulan data yang menyasar kelompok rentan, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika.
Kelompok rentan tersebut mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.
Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Komdigi pun menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya sebelum dapat kembali beroperasi di Indonesia. Pertama, penghentian seluruh aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) dari masyarakat Indonesia.
Kedua, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
Ketiga, rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional, khususnya dalam menjamin tidak ada data anak yang diproses di masa depan. Terakhir, kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
Alexander mengatakan pihaknya juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH.
“Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan bahwa keberlangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” pungkas Alexander.