Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) menjadi mitra UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk dengan kementerian terkai untuk membuat aturan turunan agar driver ojol bisa masuk ke dalam kategori UMKM.
“Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Maman menjelaskan bahwa aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).
“… dan di situ nanti kami akan membuat turunannya sekarang,” imbuhnya.
Nantinya, Permen ini akan melibatkan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.
Untuk itu, dia menegaskan Permen yang mengatur ojol masuk ke dalam kategori UMKM tidak meluncur di tahun ini, mengingat pembahasan masih berjalan.
“Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dan juga plus dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.
Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa jika status driver ojol nantinya menjadi mitra UMKM, maka mereka akan mendapatkan guyuran fasilitas seperti yang diterima para UMKM, termasuk berhak mendapatkan BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR).
“Jadi kita juga punya program KUR yang di mana memberikan fasilitas pembiayaan pada usaha mikro, kecil, dan menengah angkanya dari Rp1 juta—Rp100 juta tanpa agunan dan bunganya hanya 6% setahun,” ujarnya.
Selain itu, ojol akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Insentif ini didapatkan driver ojol jika masuk ke dalam kategori UMKM.
“Jadi kalau misalnya treatment-nya pegawai, pasti pajaknya berbeda. Kalau di-treatment UMKM insentif pajaknya 0,5%,” imbuhnya.
Maman menjelaskan bahwa sederet insentif sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.
Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa fasilitas-fasilitas insentif lain yang bakal diterima driver ojol ke depan.
“Tentunya insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.