Kemenhub: Pembahasan Kenaikan Tarif Gojek - Grab Cs Sudah Final, Harga Bakal Naik

Alifian Asmaaysi
Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi sinyal bahwa pemerintah bakal segera merevisi penetapan tarif per kilometer ojek online atau Ojol.

Dirjen Hubda Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa keputusan perubahan tarif itu sudah final. Dia menjelaskan, bakal terdapat kenaikan tarif pada Ojol roda dua.

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah lakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua itu ada beberapa kenaikan,” jelasnya dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Aan melanjutkan, pihaknya juga telah mengkaji rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Aan juga memastikan, usulan kenaikan tarif ini telah mendapat persetujuan dari pihak aplikator.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan untuk merevisi tarif Ojol ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan usai sejumlah pengemudi Ojol melakukan demonstrasi pada 20 Mei 2025.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50%. 

"Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%," ujar Igun.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%. 

“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).  

Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000. 

Tak hanya itu, tambahnya, SPAI juga menuntut dihapuskannya skema atau program diskriminatif yang membuat pesanan prioritas bagi sebagian pengemudi ojol. Dia menilai, program itu menimbulkan ketimpangan hak yang diterima pengemudi ojol.

“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper