Driver Gojek-Grab Cs Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Desak Potongan Aplikasi jadi 10%

Pernita Hestin Untari
Selasa, 1 Juli 2025 | 18:00 WIB
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menolak rencana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menaikkan tarif ojek online (ojol). 

Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

“Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

“Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” katanyq. 

Igun mengatakan peningkatan tarif juga dapat menimbulkan efek domino yang tidak diinginkan. Dia pun menegaskan ada lima poin utama tuntutan Garda kepada pemerintah, yang telah disampaikan baik melalui demonstrasi maupun surat resmi. 

Pertama, Negara menghadirkan Undang-Undang (UU) Transportasi Online atau minimal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10%. Ketiga, diskresi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Keempat, audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi terkait potongan 5% dari pengemudi sesuai Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022. Kelima penghapusan skema-skema sistem kerja seperti member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi-order, dan biaya layanan lain yang dianggap mengkotak-kotakkan pengemudi

Igun juga mengultimatum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Garda akan menggelar aksi lanjutan pada 21 Juli 2025.

“Selain aksi demonstrasi kami juga akan melakukan aksi mematikan aplikasi massal serentak seluruh platform aplikasi di seluruh Indonesia dengan target pengemudi yang akan mematikan aplikasi hingga 500.000 pengemudi seluruh Indonesia,” katanyq. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan keputusan untuk merevisi tarif ojol sudah final dan telah melalui kajian zonasi. Besaran kenaikan bervariasi antara 8—15%, tergantung zona yang telah ditetapkan.

“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (30/6/2025).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper