Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai sistem double order yang diterapkan aplikator menjadi biang kerok atas kisruh ShopeeFood yang terjadi di Yogyakarta. Hal yang sama juga berpeluang terjadi di platform lainnya seperti Grab dan Gojek.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan sistem algoritma yang dibuat oleh aplikator sangat merugikan pengemudi ojol.
Algoritma yang paling disorot adalah double order yang membuat waktu pengantaran menjadi lama, karena pengemudi harus melayani dua pemesanan sekaligus dalam waktu bersamaan. Tidak hanya ihwal waktu, algoritma double order juga disebut merugikan pengemudi dari sisi upah.
Sistem ini, kata Lily, sudah sempat diminta untuk diubah. Namun, pihak aplikator tak kunjung memberi jawaban.
“[Di pemesanan] Double order, ada 2 lokasi antar dari 2 resto yang berbeda. Bila kami antar 1 order itu dihargai Rp8.500, seharusnya dengan double order maka upahnya dikali 2 menjadi Rp17.000. Namun, yang didapat hanya Rp12.000-Rp14.000,” kata Lily kepada Bisnis, Selasa (7/7/2025).
Pengemudi, jelas dia, otomatis mendapatkan upah yang lebih rendah ketika mendapatkan double order karena upah dari order kedua hanya dihitung 50% -75% dari upah yang seharusnya.
Artinya, kata Lily, double order membuat waktu pengantaran menjadi lama serta merugikan pengemudi karena tidak mendapat kompensasi atau upah yang layak dari platform akibat waktu tambahan tersebut.
Selain pengemudi, tambahnya, konsumen turut dirugikan karena harus menunggu lebih lama dan tidak mengetahui bahwa pengemudi harus mengantarkan order pertama.
Seperti kasus di Sleman, Yogyakarta, konsumen yang tidak puas karena tidak ada informasi yang transparan dari platform sangat mungkin memberi penilaian atau rating yang rendah kepada pengemudi yang dianggap sebagai pihak yang melakukan kesalahan.
“Akibatnya rating yang rendah ini akan merugikan pengemudi karena dinilai oleh algoritma platform tidak berkinerja baik,” tuturnya.
Hal ini disebut berdampak terhadap jumlah pesanan yang kian sepi karena tidak diprioritaskan oleh platform.
Ujung-ujungnya, ujar Lily, hal ini memupuskan harapan pengemudi untuk mendapatkan insentif yang pada akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi ojol, taksol dan kurir.
Terkait dengan hal itu, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar memberikan perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksol dan kurir dalam hal jaminan pendapatan agar mendapatkan upah yang layak berupa upah minimum provinsi (UMP).
“Dan agar segera Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR untuk membahas pekerja platform ke dalam RUU Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Bisnis mencoba menghubungi pihak Shopee, Grab, dan Gojek mengenai sistem double order di aplikasi. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberi jawaban.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ShopeeFood menggeruduk salah satu customer yang diduga melalukan prilaku kasar terhadap salah satu driver wanita.
Pengguna yang mengeluhkan makanan yang disampaikan lama tibanya, langusung memarahi driver ShopeeFood. Driver menyampaikan bahwa dirinya telah menjalankan perintah sesuai aplikasi.