Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor

Pernita Hestin Untari
Rabu, 9 Juli 2025 | 15:19 WIB
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Danny Buldansyah memaparkan mengenai AI Day for Mining, Rabu (23/4/2025)/Bisnis.com - Lukman
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Danny Buldansyah memaparkan mengenai AI Day for Mining, Rabu (23/4/2025)/Bisnis.com - Lukman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—  PT Indosat Tbk. (ISAT) mengungkap dukungan terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memperketat aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Namun demikian, Direktur dan Chief Business Officer Indosat, Muhammad Buldansyah, menyoroti aspek kepraktisan dan implikasi dari kebijakan tersebut jika diterapkan.

Dani mencontohkan, satu NIK telah digunakan oleh beberapa nomor dalam lingkup keluarga. Misal, nomor NIK A dipakai oleh anak-anak dari A. Sementara itu, A membutuhkan nomor dari operator lainnya untuk alternatif.  

Jika dibatasi 1 NIK hanya boleh menggunakan 3 nomor saja - dari yang sebelumnya mereka boleh menggunakan 9 nomor dengan batas maksimal masing-masing operator 3 nomor per operator-  maka akan banyak nomor yang dihilangkan. 

“Satu NIK kadang dipakai oleh banyak orang, enggak cuma satu orang saja, tapi keluarganya. Di luar nomor yang dia gunakan, lagi orang tersebut sudah punya dua nomor, tiga nomor sendiri. Apakah praktis?” kata Buldansyah ditemui usai acara Launching Vision AI di Kantor Indosat MX Center di Jakarta pada Rabu (9/7/2025). 

Buldansyah mengatakan prinsip utama dalam pembatasan nomor adalah pertanggungjawaban pengguna. Serta memastikan setiap nomor yang digunakan bisa ditelusuri dengan jelas pemiliknya. Terlebih menurutnya, membatasi jumlah nomor bukan berarti nanti tidak akan terjadi fraud, spam, atau scam.

Lebih lanjut, Buldansyah juga menyinggung soal beban biaya registrasi yang selama ini ditanggung oleh operator, meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan pembatasan tiga nomor untuk satu NIK.

Meski aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, belum ada ketentuan eksplisit soal sanksi dalam regulasi yang ada.

“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler demi mendukung transformasi digital nasional dan menjaga keamanan siber.

“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya.

Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operator, mengingat total nomor aktif di Indonesia mencapai lebih dari 350 juta. Meutya menambahkan bahwa dominasi pelanggan prabayar di Indonesia, yang mencapai 96,3%, menciptakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan negara lain yang umumnya didominasi pelanggan pascabayar.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mendorong percepatan migrasi ke e-SIM. Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi.

“Upaya ini bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya,” ujar Meutya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper