Kominfo Rilis Cara Menangkal Serangan Siber. Ini Caranya

Maftuh Ihsan
Sabtu, 16 November 2013 | 20:45 WIB
Kominfo merilis cara efektif menangkap serangan ciber/ilustrasi-aljazeera.com
Kominfo merilis cara efektif menangkap serangan ciber/ilustrasi-aljazeera.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Merebaknya kasus kejahatan siber yang menerpa masyarakat saat ini mendorong pemerintah menyiapkan berbagai cara untuk menangkal berbagai serangan tersebut.

Seperti disampaikan dalam rilisnya, Sabtu (16/11/2013), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan beberapa langkah bagi pengguna internet untuk mencegah terjadinya kejahatan siber.

Pertama, masyarakat diharapkan menggunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti WPA2 (Wi-Fi Protected Access 2) dan lain sebagainya, sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.

Kedua, bagi pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui system operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia.


Selain itu, saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.

Ketiga, pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.

Keempat, untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan terhadap penyalahgunaan informasi di dunia maya, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan negeri setempat, Pengadilan Negeri setempat, unit TrustPositif Kemenkominfo, Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) dan penyelengara telekomunikasi.

Kemenkominfo melalui Direktorat Keamanan Informasi Ditjen Aplikasi Telematika, sampai dengan saat ini telah menerima 23 laporan kejadian (LK) yang disampaikan langsung dan ditandatangani pelapor.

Pemerintah juga menerima laporan dan aduan kajahatan siber melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635 agar dapat segera ditindak lanjuti oleh tim khusus.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Maftuh Ihsan
Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper